Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Masyarakat Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area

Isi Artikel Utama

Ali Umar
Khairun Na’im
Dahris Siregar
Jamaluddin Mahasari
Karolina Sitepu
Fariza Habibi
Elyani

Abstrak

Pengabdian masyarakat ini bertemakan Restorative Justice yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan yang semakin banyak. Tujuan lainnya adalah agar semakin banyak orang yang sadar dan mengerti tentang sistem peradilan pada anak, selain itu juga melaksanakan hal-hal preventif  untuk mengurangi tingkat kejahatan yang dimulai dari keluarga sampai ke lingkungan sekitar. Pengabdian ini dilakukan karena banyaknya kasus kejahatan yang melibatkan anak mulai dari pelecehan hingga kekerasan terhadap anak, bahkan ramai pula berbagai jenis kejahatan yang melibatkan anak,  baik anak tersebut  sebagai korban ataupun anak tersebut sebagai pelaku. Sosialisasi ini berupa ceramah, dengan hasil kegiatan menambah pengetahuan hukum warga masyarakat kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area dimana Peranan keluarga menjadi sangat penting untuk menjadi simpul dan menghasilkan generasi muda yang tidak bersentuhan dengan hukum.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Umar, A., Naim, K., Siregar, D., Mahasari, J., Sitepu, K., habibi, fariza, & Elyani, E. (2024). Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Masyarakat Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area. Pietas : Jurnal Pengabdian Abdimas, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.36490/jp.v1i1.2
Bagian
Artikel

Referensi

Nurkasihani, I. (2018). Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat. Pelaihari. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat

ppid.jemberkab.go.id. (2022). Sosialisasi hukum tentang restorative justice di Desa Pancakarya Kec. Ajung. Https://Ppid.Jemberkab.Go.Id. https://ppid.jemberkab.go.id/berita-ppid/detail-/sosialisasi-hukum-tentang-restorative-justice-di-desa-pancakarya-kec-ajung

Putra, D. P. P. (2014). Implementasi Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Novum: Jurnal Hukum, 1(3), 1–11.

Setyawan, D. (2014). KPAI : Anak Terlibat Kriminalitas karena Terinspirasi Lingkungan tak Ramah Anak. Www.Kpai.Go.Id. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-anak-terlibat-kriminalitas-karena-terinspirasi-lingkungan-tak-ramah-anak.

United Nations,(2006) Handbook on Restorative Justice Programmes, (New York: United Nations

Publication